Rabu, 21 Mei 2014

Undang-undang ITE


1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

HUKUM TENTANG DATA FORGERY



Pasal 30
1.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

Pasal 46
1.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

Penyebab Terjadinya Data Forgery

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime khususnya data forgery :
1.  Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.  Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.  Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk factor social budaya :
a.  Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.  Sumber daya manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.  Komunitas Baru
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

Minggu, 04 Mei 2014

Dampak Dari Cybercrime


Terhadap keamanan Negara:
  • Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
  • Berpotensi menghancurkan negara
Terhadap keamanan Dalam Negeri:
  • Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
  • Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cybercrime


  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
  1. Kemajuan Teknologi Informasi
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Komunitas Baru

Jenis-jenis Cybercrime


Berdasarkan Jenis Aktifitasnya yaitu :
  • Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya, contohnya Probing dan port.
  • Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  • Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet dan dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak sasaran. Selanjutnya, Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
  • Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  • Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
  • Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Karakteristik Cybercrime


Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus Kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan

Sabtu, 03 Mei 2014

5 CARA MENGHINDARI CYBERCRIME



JAKARTA – Internet memang memudahkan dan membuat hampir segala urusan dapat diselesaikan dari tempat duduk. Namun, ada ancaman besar di belakang kenyamanan tersebut.
Rita Nurtika, Consumer Sales Manager Symantec, menjelaskan bahwa pada periode 2010-2012 sudah terjadi sekitar 556 juta korban kasus cybercrime. Dia yang ditemui di FPod fX, Senayan, ini menjelaskan bahwa terjadi 10-15 kasus cybercrime perdetik terjadi di seluruh dunia

Berikut saran dia untuk mencegah cybercrime:
1. Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.

2. Buat Password yang Sangat Kompleks
Apakah password e-mail, akun jaringan social, atau akun tabungan online Anda? Jika sandi itu adalah hari lahir, alamat, atau nama anak Anda, maka Anda harus menggantinya.
Selain itu, disarankan pula untuk menggunakan serta tanda baca dalam password Anda, seperti tanda tanya (?), tanda seru (!), bahkan spasi (_). Ini akan menyulitkan pelaku cybercrime mengenkripsi dan membaca kebiasaan berinternet kita.

3. Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.

4. Cek Kartu Kredit dan Bank Statement Secara Berkala
Jangan yakin bahwa rekening Anda aman dan tidak akan terjadi apa-apa walaupun kartu kredit tidak pernah jauh dari jangkauan Anda. Beberapa pelaku cybercrime dengan keahlian khusus dapat membuat kartu kredit yang mirip dengan milik Anda. Bahkan, juga dapat menggunakannya sebagaimana penggunaan normal.
Belum lagi beberapa kasus cybercrime melaksanakan kejahatannya melalui akun yang “ditebengkan” di kartu kredit Anda. Seharusnya Anda mebayar sejumlah nominal, namun setelah melakukan transaksi, baru Anda menyadari bahwa nominalnya jauh lebih besar dari yang diwajibkan. Jadi penting untuk mengecek saldo rekening, tanda bukti (struk) pembayaran, dan bukti-bukti lain untuk mengecek langsung sisa uang yang anda punya.

5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer.



Sumber : http://www.solopos.com/2012/11/15/5-cara-hindari-cyber-crime-347844



MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNILOAGI DAN INFORMASI
DATA FORGERY


Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata Kuliah EPTIK

Disusun Oleh :
                                   Alvin Budi                     12127584
                                   Erik                               18123357
                                   Muhammad Taufiq         12128385
                                   Suparlan                        18121574



Jurusan Majemen Informatika
Akademi Manejemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Yogyakarta
2014

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid, S.H. dan Mohammad Labib, S.H. Kejahatan Mayantara. Bandung : Refika Aditama. 2005

http://skalanews.com/berita/detail/169425/WN-Malaysia-Komplotan-Pembobol-ATM-Dibekuk

http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/03/25/cybercrime-dan-penanggulanganya-101865.html

http://forum.kompas.com/jaringan-telekomunikasi-dan-internet/315995-3-kasus-cyber-crime-yang-pernah-ditangani-oleh-kominfo.html

http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/

Saran

    Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut :
  1. Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti lagi mengenai kejahatan di dunia maya (Cybercrime).
  2. kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai system keamanan internet untuk lebih optimal pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tidak kejahatan dunia maya. 
  3. Untuk menghindari dari kasus data forgery para pengguna internet khususnya e-commerce untuk lebih berhati-hati saat login.
  4. Melakukan verivikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara berkala.

KESIMPULAN

    Dari hasil penelitian makalah ini serta pemaparan dari bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Cyebercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang menggunakan.
  2. Cybercrime adalah kegiatan yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting di internet atau di computer.
  3. Data forgery merupakan tindakan dunia maya yang sangat berbahaya. 
  4. kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk memalsukan pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi maupun perusahaan swasta.
  5. kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap resiko keamanan Negara yang dapat merugikan Negara.


Ketentuan hukum pada kasus III

Pembobolan Bank BCA via ATM :
  • Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian
  • pasal 48 dan pasal 32 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang serta keimigrasian.

Ketentuan hukum pada kasus II

     Pembobolan data mesin penggesek kartu kredit :

Pasal 46 ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupih).

Jumat, 02 Mei 2014

Ketentuan hukum pada kasus I

   Data forgery pada E-Banking BCA :

Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sanksi Pelanggaran Hak Merek:
Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001

Pasal 90
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis iang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta  rupiah).



Pasal 46 Ayat 1

setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


MAKSUD DAN TUJUAN

Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah:
  1. memberikan informasi dan pengetahuan menggunakan layanan internet
  2. menjelaskan tentang bahaya  cybercrime mengenai data forgery
  3. menghindarkan pembaca dari kejahatan internet data forgery
  4. untuk melengkapi tugas mata kuliah EPTIK

LATAR BELAKANG

   ketika dulu banyak orang yang masih mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian data pun menjadi lama, apabila data dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada jumlah banyak dan harus mencari satu per satu dokumen itu.

   Banyak kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvesional.

    Pengarsipan data maupun dokumen penting sekarang banyak yang menggunakan komputer maupun laptop yang disimpan di dalam sebuah database. Walaupun sebagian kecil perusahaan masih banyak yang menyimpan dokumen-dokumen pentingnya di brangkas atau di lemari besar.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah:
  • studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang relevan dengan dengan topik atau masalah yang sedah diteliti.
  • kuesioner yaitu pengumpulan data dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada responden.


RUANG LINGKUP

Ruang lingkup penulis makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan data forgery baik sebuah situs internet maupun email pishing.

CONTOH KASUS


1. Data forgery pada E-Banking BCA

Pada tahun 2001, Perbankan Indonesia dikejutkan oleh seorang bernama Steven Haryanto, seorang haker dan jurnalistis pada majahah Master Web. Orang tersebut asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia (BCA). Dia membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (Situs asli internet banking BCA), yaitu seperti domain : 

www.klik-bca.com, 
www.clikbca.com, 
www.klikkca.com
www.klikbac.com. 

 Isi dari situs-situs tersebut nyaris sama, kecuali tidak ada security untuk bertransaksi dan adanya formulir (login from) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap ke situs yang dibuat Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya.

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena telah menggagu suatu sytem milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan Password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven ini, juga termasuk black-hat hacker karena meembuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data pihak lain. Hal-hal yang dilakukan steven antara lain scans, sniffer, dan password cracker.

Karena perkara ini termasuk kasus pembobolan internet banking bank BCA, sebab dia telah menggagu suatu sytem milik orang lain. Yang dilindungi sytem privasinya dan pemalsuan situs internet banking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah menggagu suatu sytem milik oang lain, dan menggambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya menggagu privasi orang lain dan secara diam-diam mendapatkan User ID dan Password milik nasabah yang masuk kedalam situs internet banking palsu.

Modus :
Modusnya sangat sederhana, Steven hanya mengcopy tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.



2. Pembobolan data mesin penggesek kartu kredit
Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk 14 anggota sindikat pembobol data mesin penggesek kartu kredit atau electronic data capture (EDC). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy, komplotan yang beraksi sejak tahun 2010 ini telah menggondol Rp 81 miliar. Para tersangka itu Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budi Puto, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. Seluruhnya warga Negara Indonesia.

“Ranand Lolong adalah residivis dari singapur dan buronan di Malaysia,” kata Gatot di Markas Polda Metro Jaya. Ranand sebelumnya pernah dipenjara di singapur selama 4 tahun karena memalsukan identidas. Menurut dia, Raden Adi Dewanto tercatat sebagai karyawan bagian pemasaran sebuah bank swasta, yang 10 tahun bekerja dan mundur pada tahun 2009. Gatot menggungkapkan, singdikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. 

Modus pertama komplotan ini mencuri data pemilik EDC kartu kredit di perkantoran atau pemapat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari SPBU 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 september 2011. Gatot menjelaskan, komplotan ini mendatangi pompa bensi untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat bank palsu. Penngelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta. Gatot menambahkan, sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari bank Danamon. Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refung) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian di tambahkan di alat gesek milik pelaku.

Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas meemencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka. sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 79 juta miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu. Belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.

http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar


3. Pembobolan Bank BCA via ATM

Komplotan pencurian data dan pencurian uang nasabah bank BCA via ATM berhasil diringkus aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri. Pelakunya berjumlah 6 orang merupakan WNA asal Malaysia. Yaitu Teoh Chen Peng (24), Khor Chee Sean (26), Saw Hong Woo (27), Ooi Choo Aun (42), Lee Chee Kheng (31), dan Ong lung Wing (24). Pembobolan kartu ATM oleh warga Malaysia ini korbanya beberapa bank di Indonesia. Polri mendapat laporan dari pihak bank BCA soal adanya pengambilan dana secara illegal dari beberapa ATM diantaranya Bandung, Medan, Jakarta, Batam. Kemudian dilacak oleh Cyber Crime Polri. Apara mendeteksi adanya aktifitas penarikan illegal diMedan pada febuary 2014. Dari keman kamera pengitai, pelaku pembobolan diketahui menggunakan sandal sebuah hotel. Diketahui penghuni hotel di medan warga Malaysia. Pelacakan berlanjut dan ditemukan fakta pelaku tak beraksi sendiri. Total anggota kompltan ini sebanyak 21 orang yang terdiri 18 Laki-laki dewasa, 2 perempuan dan 1 anak-anak. Pelaku juta telah melancarkan aksiknya di 4 rumah sakit diantaranya pada 8 februari 2014 di ATM RS Boromeus Bandung, 13 februari 2014 di Pondok Indah, 14 Februari 2014 di ATM RS Husada dan 15 Februari 2015 di ATM RS Pantai Indah Kapuk. Dari 4 lokasi tersebut terjadi penarika illegal tanpa diketahui pelakunya, Yang jelas pemegang kartu asli tidak pernah mengambilnya.

Modus yang dilakukan para pelaku yakni memasang Skimmer di mulut ATM. Skimmer adalah alat untuk mencuri data nasabah. Pelaku juga memasang kamera pengitip Pin. Setelah memiliki data ATM dan pin nasabah, Pelaku tanggal 21-22 Februari menarik diberbagai tempat. Oleh pelaku uang hasil pembobolah lantas ditukar ke uang asing. Dengan menggadeng pihak Imigrasi, akhirnya 6 pelaku berhasil tertangkap pada 28 Februari di Batam Center pelabuhan. Ada 6 orang akan melintas menuju Singapura  dan Johor Baru Malaysia. Semuanya WN Malaysia. Bank BCA melaporkan Total kerugian Rp 1.243.943.279,81 nominal tersebut di ambil dari 112 orang nasabah. Dari pelaku disita 11 unit HP dan 14 simcard, juga uang sebesar 6000 Dolar AS, 63 Dolar Singapura, Rp 26.127.000 seta 600 ath Thailand. Yang ditotal mencapai Rp 726.590.885,16. 

http://skalanews.com/berita/detail/169425/WN-Malaysia-Komplotan-Pembobol-ATM-Dibekuk

SISTEMATIKA PENULISAN

Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai serikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II DASAR TEORI
Dalam Bab ini dijelaskan pengertian tentang data forgery, cyberlaw dan contoh kasus.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam Bab ini dijelaskan pembahasan mengenai hukum kasus data forgery.
BAB IV PENUTUP
Dalam Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery

Definisi Cybercrime




   Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya.

   Cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell :
  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.


Pengertian Cybercrime adalah penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian, atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayan.

Pengertian Data forgery

Pengertian data adalah Kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan, dapat berupa angka-angka, huruf, symbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketinganya. Data belum dapat ‘Bercerita’ banyak sehingga masih perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa diartikan kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar, atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengerian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahkan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisa atau kesimpulan). Sedangkan pengertian forgery adalah Pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi  “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memalsukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
 Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memaslsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memili situs web berbasis database.

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yang umumnya diasosiakan dengan internet. cyberlaw merupakan hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana aka nada sanksi bagi mereka yang melanggarnya, cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
undang-undang tentang cyberlaw di Indonesia diatur dalam undang-undang informasi dan elektronik,diantaranya;

1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam bulan) dan atau denda paling banyak RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur dalam KUHP Pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Pasal 29 UUITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) dan atau denda paling banyak RP 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer  dan atau sytem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampui, atau mencebol sytem pengamanan (cracking,hacking,illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan bulan) dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat tergagungunya sytem elektronik dan atau mengakibatkan sytem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistibusikan, menyediakan atau memiliki.

7. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayangnya kepada kita semua. Sholatwat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikas adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Data Forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada segala pihak yang telah membatu dan dukungannya, terutama kepad :
1.      Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah kami menjalani kuliah.
2.      Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungannya semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3.      Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.4B.09 Jurusan Manejemen Informatika di Bina Saranan Informatika yang selama ini telah bahu membahu membatu saling menolong dan saling memberikan dorongan semangat dalam berbagau hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam Data Forgery.

                                                                                       Yogyakarta,  April 2014

                                                                                                Penyusun