Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber(dunia maya) yang umumnya diasosiakan dengan internet. cyberlaw
merupakan hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan
(perilaku) seseorang dan masyarakat dimana aka nada sanksi bagi mereka yang
melanggarnya, cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace
law.
undang-undang tentang
cyberlaw di Indonesia diatur dalam undang-undang informasi dan
elektronik,diantaranya;
1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam bulan) dan atau denda paling banyak RP
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur dalam KUHP Pasal 282 mengenai
kejahatan terhadap kesusilaan.
2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Pasal 29 UUITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau
dokumen dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3)
Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) dan atau denda
paling banyak RP 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan atau sytem elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampui, atau mencebol sytem
pengamanan (cracking,hacking,illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan bulan) dan atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat tergagungunya sytem
elektronik dan atau mengakibatkan sytem elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya
6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistibusikan, menyediakan atau
memiliki.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar