Jumat, 02 Mei 2014

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yang umumnya diasosiakan dengan internet. cyberlaw merupakan hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana aka nada sanksi bagi mereka yang melanggarnya, cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
undang-undang tentang cyberlaw di Indonesia diatur dalam undang-undang informasi dan elektronik,diantaranya;

1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam bulan) dan atau denda paling banyak RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur dalam KUHP Pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Pasal 29 UUITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) dan atau denda paling banyak RP 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer  dan atau sytem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampui, atau mencebol sytem pengamanan (cracking,hacking,illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan bulan) dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat tergagungunya sytem elektronik dan atau mengakibatkan sytem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistibusikan, menyediakan atau memiliki.

7. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar