Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sanksi Pelanggaran Hak Merek:
Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001
Pasal 90
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis iang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 46 Ayat 1
setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar