Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya.
Cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell :
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pengertian
Cybercrime adalah penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan,
pencurian, atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan
keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayan.
.jpg)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar