Sabtu, 03 Mei 2014

Ketentuan hukum pada kasus II

     Pembobolan data mesin penggesek kartu kredit :

Pasal 46 ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupih).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar